Sunday, August 21, 2016

Status Jabatan fungsional (jafung) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) bagi Dosen yang Pindah Homebase ke PT Lain

Kebetulan di FB GDI ada seorang dosen tanya bagaimana status jabatan fungsional dan sertifikasi pendidiknya apabila dia sudah diangkat jadi CPNS, apakah masih memiliki jabatan akademik AA yang dia peroleh sewaktu bertugas di PTS asal dan apakah masih berhak peroleh tunjangan serdos dengan sertifikat yang diperoleh di PTS asal?

Tanggapan saya :
Bagi dosen yang mutasi ke unit kerja lain di lingkungan kemdikbud, baik antar PTS dalam satu Kopertis, beda kopertis atau dari dosen PTS ke CPNS dosen, SK jafung dan Sertifikat Pendidik tetap diakui karena SK tersebut diterbit oleh Dikti (nomor registrasi langsung dari Dikti, untuk jafung AA dan LK yang ditetapkan koordinator kopertis/pimpinan PTN adalah PAK, nomor registrasi tetap berasal dari Dikti). Untuk itu SK jafung dan sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih di PTS asal tetap diakui termasuk yang diangkat jadi CPNS, hanya saja SK inpassing pangkat tak bisa dipakai lagi untuk dosen asal PTS yang diangkat jadi CPNS, karena baginya akan berlaku kepangkatan awal sesuai yang tertera di SK CPNSnya.

Perlu diurus Surat Keterangan Penghentian Pembayaran atau SKPP yaitu surat keterangan yang menerangkan dosen ybs berdasarkan surat keputusan atau surat lolos butuh Rektor/Ketua/Direktur (nama PTS asal) bertanggal sekian pindah tugas sebagai cpns dosen pada (isi nama PT saat ini), tunjangan telah dibayarkan sampai bulan Des 2012 (umpamanya pindah/berhentinya di bulan Desember tahun 2012) sama dengan sekian. SKPP dibuat dan diteken oleh Koordinator Kopertis asal dan disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN wilayah asal. Dengan demikian KPPN asal (sesuai dengan wilayah nama PTS yang tercantum di sertifikat pendidiknya) baru bisa pindah ke KPPN PTN saat ini.

Nanti pada saat pengajuan tunjangan profesi di PTN saat ini, fotokopi atau salinan sah SKPP harus disampaikan ke Pejabat yang berwenang (PR2 atau PK2) bersama fotokopi SK CPNS/PNS, SK jafung akademik (dari PTS asal tetap bisa dipergunakan) dan fotokopi sertifikat pendidik bersama bukti pelaksanaan BKD (bisa yang dari PTS asal) dan persyaratan administrasi lainnya silakan hubungi bagian kepegawaian kampus saat ini. Dosen yang berstatus CPNS di database dikti, diakui sebagai dosen tetap yang bisa memiliki NIDN karena mereka merupakan tenaga tetap yang kerja penuh waktu di PTN, sehingga berhak mengajukan tunjangan bila sudah memiliki sertifikat pendidik dan persyaratan lain terpenuhi.

Produk hukum terkait:
– Permenkeu 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
Pasal 18
(1) Dosen penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, serta Profesor penerima Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang pindah ke Satuan Kerja lain yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar, wajib diterbitkan SKPP Tunjangan Profesi Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan sebagai lampiran dokumen pendukung.

– Format SKPP bisa baca di lampiran III

– Kepmendiknas36/D/O/2001 : Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
Pasal 1 butir 11
(11) Dosen yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil yang telah atau pernah memiliki jabatan fungsional dosen, maka jabatan tersebut tetap diakui apabila telah menjadi pegawai negeri sipil dengan tugas sebagai dosen. Pengakuan tersebut hanya pada jabatan fungsional, sedangkan pangkatnya sama dengan yang di-miliki sebagai pegawai negeri sipil.

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment