Wednesday, December 27, 2017

HUBUNGAN KEBIASAAN MENULIS PANTUN DENGAN KEMAMPUAN BERBALAS PANTUN

Irnawati, Agusta Kurniati, Dwi Cahyadi Wibowo

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hubungan antara kebiasaan menulis pantun dengan kemampuan berbalas pantun pada siswa kelas IV SD Negeri 03 Sepauk tahun pelajaran 2016/2017. Bentuk penelitian adalah korelasi. Populasi penelitian adalah seluruh siswa kelas IV SD Negeri 03 Sepauk dengan sampel penelitian berjumlah 25 siswa. Teknik pengumpula data menggunakan komunikasi tidak langsung dan dokumentasi. Alat pengumpulan data menggunakan kuesioner dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan regresi. Hasil penelitian adalah: (1) Kebiasaan menulis pantun dengan rata-rata 83,12, nilai tertinggi 93, dan nilai terendah 72 dalam kategori sangat baik; (2) Kemampuan berbalas pantun siswa dengan rata-rata 71,48, nilai tertinggi 80 dan nilai terendah 60 dapat disimpulkan dalam kategori baik; (3) Hasil analisis uji signifikan terdapat hubungan yang signifikan antara kebiasaan menulis pantun dengan kemampuan berbalas pantun pada siswa kelas IV SD Negeri 03 Sepauk Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kata Kunci: kebiasaan menulis pantun, kemampuan berbalas pantun.

Tuesday, December 26, 2017

Kebijakan Baru Pemerintah, Guru Harus Penuhi 40 Jam Seminggu

Mulai tahun ajaran 2017-2018, pemerintah menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah.
Meskipun banyak pro dan kontra dari berbagai pihak, namun realisasi kebijakan akan dilakukan mulai Senin (17/7/2017).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, pemerintah menetapkan kebijakan lima hari sekolah. Tidak ada yang namanya full day school seperti yang ramai diperbincangkan.
Selama pelaksanaan lima hari kerja, guru harus memenuhi 40 jam.
Aktivitas tidak hanya tatap muka di kelas, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas di luar sekolah untuk mengembangkan karakter siswa."Istilahnya bukan full day school. Tidak ada istilah full day school. Yang ada lima hari kerja, lima hari sekolah dan itu dilaksanakan secara bertahap," tutur Sumarna, kepada wartawan ditemui di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Jika tatap muka tidak memenuhi 24 jam, maka, diberikan konversi. Dia menjelaskan, seorang guru ada 40 jam di sekolahselama seminggu.
Sementara itu, 24 jam diberikan konversi membimbing dan melaksanakan tugas lain. Tugas lain untuk siswa-siswi SD adalah penerapan dan penguatan pendidikan karakter (P2K).
Dalam membuat aturan 40 jam mengajar, pemerintah membuat poin-poin perubahan untuk mempermudah guru memenuhi target.
5 M itu mencakup, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran atau tatap muka baik di sekolah atau di luar sekolah untuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Yang ketiga adalah menilai. Keempat membimbing dan terakhir melaksanakan tugas tambahan.
Menurut dia, penerapan kebijakan itu tidak serta merta membuat sekolah harus menerapkan sekolah selama lima hari selama sepekan. Yang penting sesuai standar yang ditentukan.
Apabila ada sekolah belum menerapkan peraturan itu tidak akan memberikan hukuman. Untuk mencapai itu semua, kata dia, Sumber Daya Manusia (SDM) harus mampu mengikuti mekanisme yang ada.
"Kalau 5 hari kerja sekolahnya, kalau yang 6 hari juga. Nanti tidak semua sekolah melaksanakan 5 hari. Kalau yang tidak menerapkan tidak ada hukuman. Di dalam permen disebutkan secara bertahap nah saya dari SDM-nya, dari guru mengikuti," ujarnya.
Aturan mengenai lima hari kerja diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Kehadiran Peraturan Menteri itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, mengkritik kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah, karena tidak berorientasi kepada hak anak-anak.
"Indonesia bukan Jakarta. Indonesia juga bukan hanya kota. Kebijakan tersebut berangkat dari pikiran masyarakat kota besar," tutur Retno.
Menurut dia, kebijakan itu hanya dapat diterapkan di kota-kota besar.
Dia menilai pemerintah tidak melihat fakta-fakta lainnya, seperti kewajiban anak terhadap orangtua, sarana prasarana di sekolah dan kota tempat tinggal.
"Kualitas pendidikan itu tidak ditentukan oleh lamanya belajar di sekolah," tambahnya.
Ubah Peraturan
Kemendikbud akhirnya mengubah peraturan kewajiban guruuntuk mengajar selama 24 jam. Hal ini sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, menjadi 40 jam kerja dalam seminggu.
Kebijakan ini menyusul rencana perubahan jam sekolah menjadi 5 hari dalam seminggu dan 8 jam per hari.
Sumarna Surapranata mengemukakan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Ia memastikan, peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018 mendatang. Itu berarti kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi.
"Kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan Pramuka atau menjadi wali kelas," urainya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengkaji ulang rencana kebijakan belajar delapan jam sehari.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dirinya dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah berdiskusi dengan Muhadjir terkait rencana kebijakan tersebut.
"Memang kemarin kami ini sudah berdiskusi dengan Mendikbud, Mensesneg karena diminta oleh Presiden untuk mengkaji kebijakan tersebut," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017) lalu.
Soal apa keputusan final terkait rencana kebijakan itu, Pramono mengatakan, wewenang tetap berada di Mendikbud Muhadjir.
"Untuk lebih detailnya, tanyakan kepada Mendikbud," ujar dia.
Politikus PDI Perjuangan tersebut memastikan pemerintah sudah menangkap keresahan di masyarakat terkait rencana kebijakan tersebut.
Namun di sisi lain, Pramono mengingatkan semua pihak untuk tidak asal merespons sebuah kebijakan, apalagi masih dalam tahap rencana.
Ia menyarankan, semua pihak melihat rencana kebijakan secara jelas terlebih dahulu, baru mengutarakan pendapat.

Thursday, December 21, 2017

Perkenalan singkat YAYASAN MASYARAKAT BAIK

PROFIL YAYASAN MASYARAKAT BAIK

A.    Identitas Yayasan Masyarakat Baik
1.    
Nama Yayasan 
:
Yayasan Masyarakat Baik
2.    
No./ Tgl.Akta Pendirian 
:
02 / Tanggal 2 Oktober 2017 Notaris  Basuki Raharjo, SH
3.    
No. / Tgl. Akta Perubahan        
:
-
4.    
No. / Tgl. SK Kemenkumham 
:
AHU-0015118.AH.01.04.Tahun 2017
5.    
Tanda Daftar Yayasan (TDY)
:

6.    
Alamat Lengkap Yayasan 
:
Jalan Pramuka Ruko No. 22 F Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Indonesia
7.    
Kode Pos 
:
78381
8.    
Email
:
yayasanmasyarakatbaik@gmail.com
9.    
Website
:
yayasanmasyarakatbaik.wordpress.com
10.            
No. Handphone Yayasan 
:
0853 4848 6838
11.            
NPWP Yayasan 
:
83.126.822.2-704.000
12.            
Nama Ketua Yayasan 
:
Dwi Cahyadi Wibowo, M. Pd.
13.            
No. Handphone Ketua Yayasan 
:
0857 5033 6945

B.     Moto Yayasan
“Berjuang wujudkan sukacita”

C.    Visi
Mewujudkan yayasan bernuansa agamawi; kreatif dalam kehidupan; heroik untuk agama, bangsa dan Negara; lajak tumbuh dan berkembang; asah, asih, asuh di dalam masyarakat; dan kuat dalam manfaat, finansial dan prestasi.



D. Misi
1. Membina masyarakat berdasarkan keimanan dan ketakwaan melalui pembinaan akhlak dan budi pekerti.
2. Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan potensi masyarakat sejalan dengan perkembangan Iptek dan Kebudayaan.
3. Meningkatkan pelayanan kemanusiaan, keagamaan, dan sosial bagi masyarakat.
4. Menyebar semangat demokrasi, berbagi, gotong royong, dan belajar sepanjang hayat secara inovatif.
5. Mengantarkan masyarakat menggapai prestasi melalui pembinaan dan pelatihan minat maupun bakat.
6. Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dan kebahagiaan masa depan.

E. Maksud dan Tujuan
1. Meningkatkan atau membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas pendidikan dan kemasyarakatan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan dan indeks pembangunan manusia.
2. Mengembangkan dakwah agama di masyarakat demi terciptanya masyarakat yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mumpuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3. Merevitalisasi kebudayaan Indonesia di wilayah Yayasan demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at agama atau kepribadian bangsa Indonesia.
4. Memberikan bantuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Melakukan kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

F. Kegiatan Yayasan Sesuai Anggaran Dasar
1. BIDANG SOSIAL
a. mendirikan dan menjalankan lembaga pendidikan formal dan non formal.
b. mendirikan dan menjalankan panti asuhan, panti jompo, dan panti wreda.
c. mendirikan dan menjalankan rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium.
d. Mengadakan dan menjalankan penelitian di bidang ilmu pengetahuan.
e. Mengadakan dan menjalankan pembinaan olahraga.
f. Mengadakan dan menjalankan studi banding.

2. BIDANG KEAGAMAAN
a. Mendirikan sarana ibadah.
b. Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah.
c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah.
d. Meningkatkan pemahaman keagamaan.
e. Melaksanakan syiar keagamaan.
f. Mengadakan dan menjalankan studi banding keagamaan.

3. BIDANG KEMANUSIAAN
a. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
b. Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan.
c. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.
d. Memberikan perlindungan konsumen.
e. Melestarikan lingkungan hidup.



Wednesday, December 13, 2017

Lowongan Kerja di BRI Bagian Admin. Tugas di Sintang dan Kapuas Hulu


Lowongan Kerja di BRI Bagian Admin. Tugas di Sintang dan Kapuas Hulu batas lamaran 16 Desember 2017

Saturday, December 9, 2017

Kenanglah Dalam Ingatan


Karya: Novianus Andico B

Canda dan Tawa
Telah Kita Lalui Bersama
Kini....
Hanya Kepiluan yang Melanda Hati

Tiba Saatnya Jarak yang Memisahkan
Memisahkan Kita di Tempat Berbeda
Selamat Tinggal Kisah yang Indah
Tiba Saatnya Harus Berpisah
Kenanglah Semua Dalam Ingatan
Kenangan yang Tak Mungkin di Lupakan

Kini Saatnya Jarak yang Memisahkan
Memisahkan Kita di Tempat Berbeda

Selamat Tinggal Kisah yang Indah
Tiba Saatnya Harus Berpisah
Kenanglah Semua Dalam Ingatan
Kenangan yang Tak Mungkin di Lupakan

Kini Saatnya Jarak yang Memisahkan
Memisahkan Kita di Tempat Berbeda

Selamat Tinggal Kisah yang Indah
Tiba Saatnya Harus Berpisah
Kenanglah Semua Dalam Ingatan
Kenangan yang Tak Mungkin di Lupakan

Kini Saatnya Jarak yang Memisahkan
Memisahkan Kita di Tempat Berbeda

Selamat Tinggal Kisah yang Indah
Tiba Saatnya Harus Berpisah
Kenanglah Semua Dalam Ingatan
Kenangan yang Tak Mungkin di Lupakan

Monday, December 4, 2017

Pelatihan microsoft untuk memudahkan urusan administrasi perkantoran, bisnis dan pendidikan


Pelatihan microsoft untuk memudahkan urusan administrasi perkantoran, bisnis dan pendidikan.
Dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2017 Hingga selesai di Kantor Balai Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir.

Pemateri

  1. Didin Syafruddin, S. P., M. Si
  2. Dwi Cahyadi Wibowo, M. Pd.
  3. Yayan Adrianova Eka Tuah, S. Kom.


Adapun bahan materi dapat diunduh 








terima kasih

Dosen dan Mahasiswa PPL KKM STKIP Persada Khatulistiwa Tahun 2017 Kecamatan Sekadau Hilir