Dwi Cahyadi Wibowo, dkk
A.
Pengertian
Profesi Keguruan
Profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya.
Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan
tidak dipersiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesional menunjuk
pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia
seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya
yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme
menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalitas,
mengacu pada kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan
pekerjaannya. Misalnya, seorang guru akan memberikan pelayanan baik kepada
murid-muridnya.
Profesionalisasi,
menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota
profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu
profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan profesional (profesional development), baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan “prajabatan” maupun latihan dalam jabatan (inservice
training). Oleh karena itu profesionalisasi merupakan proses sepanjang hayat
(life long) dan tidak pernah berakhir (never ending), selama seseorang telah
menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Guru harus dilihat
sebagai profesi yang baru muncul dan karena itu mempunyai status yang lebih
tinggi dari jabatan semiprofesional, bahkan mendekati jabatan profesi penuh.
Pada saat sekarang, sebagian orang cenderung menyatakan guru sebagai suatu
profesi, dan sebagian lagi tidak mengakuinya. Oleh sebab itu jabatan guru
sebagian, tetapi bukan seluruhnya adalah jabatan profesional, namun sedang
bergerak ke arah itu.
B.
Perlunya
prosfesionalisasi dalam pendidikan
Bersedia atau tidak,
setiap anggota profesi harus meningkatkat kemampuannya, demikian pula dengan
keguruan, harus pula meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang
optimal kepada masyarakat.
Lebih khususnya lagi
Sanusi et.al.(1991 : 23) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi
dalam pendidikan (bukan dilakukan secara asal saja),
1. Subjek
pendidikan adalah maanusia yang mmiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan
perasaan yang dapat kdikembangkan sesuai dengan potensinya.
2. Pendidikan
dilakukan secara internasional yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan
menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara
universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta
didik dan pengelola pendidikan.
3. Teori
pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan
pendidikan.
4. Pendidikan
bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yani manusia yang mempunyai potensi
yang baik untuk berkembang.
5. Inti
pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi terjadi dialog antara peserta
didik dengan pendidikan yang
memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidikan agar
selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyakat.
6. Seiring
terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan yaitu menjadikan manusia
sebagai manusia yang baik (dimeni intrinsik) dengan misi instrumental perubahan
yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu .
C.
Syarat-syarat
profesi guru
1. Kompetensi
profesional : memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter
(bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, maupun memiliki metode yang tetap
serta mampu menggunakan berbagai metode
dalam proses belajar mengajar.
2. Kompetensi
personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantab, sehingga mampu
menjadi sumber identifikasi bagi subjek.
3. Kompetensi
sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan komunikasi sosial, baik dengan
murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan
dengan masyarakat luas.
4. Kemampuan
untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai
kemanusiaan daripada nilai benda material.
Apabila
seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut, maka guru tersebut telah
memiliki hak profesional karena ia telah nyata memenuhi syarat-syarat berikut
ini :
a. Mendapat
pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi
tanggung jawabnya.
b. Memiliki
kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas
tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
c. Menikmati
kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam
rangka menjalankan tugas sehari-hari.
d. Menerima
perlindungan dan penghargaan yang wajar
terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
e. Menghayati
kebebasan mngembangkan potensi profesionalnya secara individual maupun secara
institusional.
D.
Organisasi
Profesi Guru
Jabatan profesi hars mempunyai
wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi,
yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru yang ada di Indonesia telah ada yaitu
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Didirikan di Surakarta pada tanggal
25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan
cita-cita perjuangan bangsa, (Hermawan S., 1989). Salah satu tujuan PGRI adalah
mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta
meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986).
Empat misi utama PGRI :
1. Misi
politis/ideologis
2. Misi
persatuan/organisatoris
3. Misi
profesi
4. Misi
kesejahteraan
E.
Ruang
Lingkup Profesi Keguruan
Peranan profesi guru
dalam program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan
yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Peranan profesional itu mencakup
3 bidang layanan yaitu layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan
bantuan akademik-sosial-pribadi.
Layanan instruksional merupakan tugas
utama guru, sedangkan layanan administrasi dan layanan merupakan merupakan
pendukung. Dijelaskan bahwa:
pertama,
penyelenggaraan proses belajar mengajar yang menempati porsi terbesar dari
profesi keguruan. Tugas ini menuntut guru untuk menguasai isi atau materi
bidang studi yang diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu,
kemampuan mengemas materi itu sesuai dengan latar belakang perkembangan dan
tujuan pendidikan, serta menyajikan sedemikian rupa sehingga merangsang murid
untuk menguasai dan mengembangkan materi itu dengan menggunakan
kreativitasnya.
Kedua,
tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam
mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadiyang akan
berpengaruh terhadap keberhasilan berlajarnya.
Ketiga,
guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelola,
apa peranan guru di dalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme
pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secara konseptual dan
umum, ruang lingkup kerja guru ini mencakup aspek-aspek (Johnson, 1980) :
a. Kemampuan
profesional mencakup :
1. Penguasaan
materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan
konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya.
2. Penguasaan
dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3. Penguasaan
proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran.
b. Kemampuan
sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan
lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Kemampuan personal (pribadi), mencakup :
1. Penampilan
sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2. Pemahaman
pengahayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang
guru.
Ruang
lingkup profesi guru dibagi ke dalam dua gugus, yaitu (Soedijarto, 1982) :
1. Gugus
pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional, mencakup hal-hal
berikut ini :
a. Pengetahuan
tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure,
concepts and ways of knowing).
b. Penguasaan
bidang studi sebagai objek belajar.
c. Pengetahuan
tentang karakteristik/perkembangan belajar.
d. Pengetahuan
tentang berbagai model teori belajar (umum maupun khusus).
e. Pengetahuan
dan penguasaan berbagai proses belajar (umum maupun khusus).
f.
Pengetahuan tentang
karakteristik dan kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik sebagai latar
belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g. Pengetahuan
tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi.
h. Pengetahuan
dan penghayatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i.
Pengetahuan dan
penguasaan berbagai media sumber belajar.
j.
Pengetahuan tentang
berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k. Penguasaan
teknik mengamati proses belajar mengajar.
l.
Penguasaan berbagai
metode belajar.
m. Penguasaan
teknik menyusun instrumen penilaian kemajuan belajar.
n. Penguasaan
teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar.
o. Pengetahuan
tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses
belajar mengajar.
p. Pengetahuan
tentang sistem pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial.
q. Penguasaan
teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses
penngambilan keputusan.
2. Gugus
kemampuan profesional, mencakup :
a. Merencanakan
program belajar mengajar
1. Merumuskan
tujuan-tujuan instruksional.
2. Menguraikan
deskripsi satuan bahasan.
3. Merancang
kegiatan belajar mengajar.
4. Memilih
media dan sumber belajar.
5. Menyusun
instrumen evalusi.
b. Melaksanakan dan memimpin proses belajar
mengajar
1. Memimpin
dan membimbing proses belajar mengajar.
2. Mengatur
dan mengubah suasana belajar mengajar.
3. Menetapkan
dan mengubah urutan kegiatan belajar.
c. Menilai
kemajuan belajar
1. Memberikan
skor atas hasil evaluasi.
2. Mentransformasikan
skor menjadi nilai.
3. Menetapkan
rangking.
d. Menafsirkan dan memannfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memecahkan masalah profesional kependidikan.
Dapat didownload di