Wednesday, April 12, 2017

Persyaratan Menjadi Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program PPG melalui penugasan khusus yang ditentukan dan didasarkan pada pemenuhan beberapa persyaratan, yaitu: (1) akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat paling rendah B; (2) ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada; (3) komitmen LPTK; (4) kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan; (5) fasilitas asrama; (6) memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif, dan (7) memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL).

informasi didapatkan dari https://drive.google.com/open?id=0B6ZftmSvg2vtWjJYTER6ZTM4ems

No comments:

Post a Comment