Monday, June 27, 2016

cara mengurus jabatan fungsional (Jafung) pertama Dosen Indonesia

Mekanisme pengajuan ke Kopertis:

Untuk pengusulan Jabatan fungsional dosen AA dan Lektor bagi dosen PTS, berkas permohonan yang perlu disampaikan ke Kopertis
Persyaratan administratif usulan jabatan fungsional dosen
1. Surat Pengantar dari pimpinan PTS;
2. Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip;
3. Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir;
4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);

DOWNLOAD DUPAK DI SINI

5. Surat Pernyataan masing-masing Kegiatan yang dinilai terdiri dari :
Unsur Utama
1. Pendidikan (Bidang A)
2. Tridarma Perguruan Tinggi meliputi :
2.1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran ( Bidang A )
2.2. Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan ( Bidang B )

DOWNLOAD PENILAIAN REVIEWER DI SINI

2.3. Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat ( Bidang C )
6. Unsur Penunjang
Melaksanakan Tugas Pokok Dosen ( Bidang D )
7. SK. Pengangkatan dari pimpinan PTS/yayasan sebagai dosen tetap
8. SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya;
9. Fakta Integritas.

tata cara selengkapnya download materi di sini

Untuk lebih jelas bisa dibaca juga dan download

No comments:

Post a Comment