Thursday, August 31, 2017

Koperasi Perkhasa

Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e. Kemandirian.

f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.

g. Kerjasama antar Koperasi.

https://koperasiperkhasa.wordpress.com


No comments:

Post a Comment