Thursday, September 29, 2016

Surat Perjanjian Dinyatakan Sah

Tatkala menjajaki sebuah kerjasama, sebelum keputusan final diambil, perlu sebuah surat untuk mengesahkannya. Surat ini ialah sebuah surat perjanjian. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menampilkan beberapa pokok persetujuan yang disetujui bersama. Surat ini juga menghadirkan orang ketiga sebagai saksi. Ada pula surat perjanjian yang mencantumkan hukuman bagi pihak yang melanggar. Jika Anda kebetulan mencari contoh surat perjanjian kerjasama buat bisnis dan usaha , berikut diuraikan sedikit seluk-beluk terkait surat maha krusial ini.

Komponen Krusial Surat Perjanjian

Meski sekadar sebuah surat, mungkin hanya satu atau dua lembar saja, surat perjanjian memiliki beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini harus dihadirkan atau setidaknya dicantumkan dalam lembar perjanjian. Beberapa komponen krusial surat perjanjian kerjasama antara lain sebagai berikut:

1. Hukum
Ini krusial dan wajib dicermati. Perjanjian yang ada harus taat hukum yang berlaku sinkron dengan objek perjanjian. Untuk hukum itu sendiri bukan absolut anggaran di mata hukum. Ini dapat terkait 'hukum' kesusilaan, norma, kepentingan umum, ketertiban, bahkan agama.

2. Objek
Sebuah surat perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek ini terkait dengan perjanjian yang akan ditandatangani. Jangan sampai multitafsir atau dapat diplesetkan untuk kepentingan tertentu. Kedua belah pihak dapat mengevaluasi bilamana ada kekurangan atau kelebihan.

3. Identitas
Kedua belah pihak harus mencantumkan bukti diri yang jelas dan berlaku. Jangan sampai di kemudian hari salah satu pihak mendapati jika di pihak lain berikan bukti diri palsu. Seyogianya memang keduanya harus lebih sekedar kenal namun juga akrab satu sama lain. Pencantuman bukti diri palsu akan membawa masalah ke depannya jika salah satu dari keduanya menggugat secara hukum.

4. Kesepakatan tanpa paksaan
Komponen ini wajib ditaati. surat perjanjian harus tanpa paksaan. Baik pihak pertama dan kedua sadar sahih jika perjanjian yang akan ditandatangani ialah kesepakatan bersama. Baik soal harga, prosedur, distribusi, pengadaan, pemasaran, dan lainnya.

5. Retical
Retical atau latar belakang kesepakatan dapat ditambahkan jika perlu. Latar belakang ini dapat dijadikan sebuah landasan mengapa sebuah perjanjian dilakukan. Ini dapat dijadikan pijakan buat lakukan perjanjian baru bilamana terdapat landasan baru atau karena baru atas perjanjian sebelumnya.

6. Isi
Cantumkan komponen ini secara gamblang. Apa yang disepakati dan bagaimana penindaklanjutannya. Soal isi wajib dibuat dan dideskripsikan secara sejelas-jelasnya. Cantumkan dalam pasal bila perlu hingga ayat. Cantumkan pula ketentuan atau syarat jika dimungkinkan.

7. Prosedur sengketa
Semua pihak dalam surat perjanjian niscaya tak menginginkan adanya konkurensi . Namun bilamana ini muncul maka harus diwaspadai sebelumnya. Untuk itu di surat perjanjian yang akan ditandatangani wajib diberikan porsi spesifik bagaimana penyelesaian bila terjadi sengketa. Penyelesaian ini juga harus disetujua kedua belah pihak. Syarat dan ketentuannya juga harus jelas.

8. Ditandatangai kedua belah pihak
Surat perjanjian wajib ditandatangai oleh kedua belah pihak. Bila salah satu pihak tak dapat hadir dapat diwakilkan oleh wakil resmi dengan surat kuasa yang sah.

9. Saksi
Bila dirasa perlu mencantumkan saksi dalam surat perjanjian ini. Tak hanya sekedar hadir saat prosesi penandatanganan, namun saksi dapat juga ikut menandatangani dalam surat perjanjian sebagai orang ketiga.

10. Salinan
Ini krusial dan bukan sekadar langkah back up. Biasakan selalu menyalin surat perjanjian asli. Ibarat ijazah yang dilegalisir, salinan surat perjanjian orisinil tetap memiliki kuasa meski tak 'seampuh' surat perjanjian asli.

Contoh Surat Perjanjian Sederhana
Setelah mengenal komponennya kini saatnya buat mencoba menulis sebuah surat perjanjian sederhana. Untuk surat perjanjian bisnis dan usaha, dalam contoh berikut akan ditampilkan cara penulisan surat perjanjian kerjasama buat usaha patungan.

1. Judul
Tulis judul surat perjanjian yang akan disepakati. Misalkan saja dengan template "Surat Perjanjian Patungan Usaha XXX". Namun terkadang banyak juga surat perjanjian nan gunakan judul simple tanpa objek. Misalnya "Surat Perjanjian" atau "Surat Perjanjian Kerjasama".

2. Nama pihak terkait
Cantumkan nama pihak terkait yang terlibat di surat perjanjian tersebut. Anda dapat gunakan template sederhana dengan pola sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/Tgl lahir :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak pertama.

Nama :
Tempat/Tgl.Lahir :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak kedua.

Jika surat perjanjian itu melibatkan dua pihak maka cantumkan pihak pertama dan kedua. Jika melibatkan lebih dari dua pihak, tiga, atau empat misalnya maka cantumkan pihak pertama hingga keempat. Usaha patungan sendiri sangat dimungkinkan melibatkan banyak pihak.

3. Isi perjanjian
Soal isi seperti dijelaskan pada komponen surat perjanjian di atas wajib ditulis secara jelas. Deskripsikan sejelas-jelasnya dan usahakan buat tak multitafsir serta diplesetkan. Untuk template-nya sendiri Anda dapat gunakan contoh sederhana berikut:

(Tata letak bagian isi perjanjian di bawah bagian detail pihak nan terlibat dalam surat perjanjian)
Kedua/ketiga/keempat belah pihak telah sepakat buat mengadakan perjanjian kerjasama usaha patungan XXX dan perjanjian nan dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal berikut sebagai landasan buat lakukan kerja sama.

PASAL 1

PERMODALAN
Pihak XXX selaku pihak pertama setuju berinvestasi pada pihak XXX selaku pihak kedua buat menanamkan dana sebesar XXX sebagai kapital patungan bersama dari pihak pertama.
Pihak kedua wajib lakukan pengawasan pertumbuhan kapital tahunan dan laporkan perkembangannya pada pihak pertama.

PASAL 2

PASAL 3

Dan seterusnya.

4. Tanggal ratifikasi dan tanda tangan

Cantumkan tanggal surat perjanjian tersebut disahkan beserta tanda tangan kedua belah pihak. Untuk tata letaknya di bawah bagian isi perjanjian (pasal-pasal). Pastikan pihak pertama dan kedua cantumkan tandatangan nan disematkan oleh selembar materai Rp 6.000. Surat perjanjian ini wajib rangkap dua; dimiliki oleh pihak pertama dan kedua.

5. Saksi
Untuk keberadaan saksi ada beberapa pilihan yang dapat Anda lakukan. Pertama, saksi hanya hadir dan melihat prosesi perjanjian. Kedua, saksi tidak hanya hadir namun namanya turut dicantumkan dalam surat perjanjian. Dan terakhir, tidak hanya dicantumkan namanya, saksi ini juga turut ikut tanda tangan namun posisinya sebagai orang ketiga (saksi).

Surat Perjanjian Dinyatakan Sah
Setelah surat perjanjian dibuat, Anda dapat lakukan segala kesepakatan dan deal sinkron isi surat perjanjian tersebut. Namun ada hal lain yang musti Anda perhatikan sebelum prosesi tanda tangan atau bahkan sebelum surat perjanjian itu akan dibuat. Sebab surat perjanjian kerjasama absah jika memenuhi beberapa syarat berikut:
Ditulis di atas kertas (biasa) atau ditulis di atas kertas yang telah disegel sebelumnya. Ingat, sediakan selembar materai.
Surat perjanjian wajib dibuat dengan sadar sahih atas itikad baik kedua belah pihak. Tak ada unsur paksaan atau dipengaruhi orang atau pihak lain.
Isi perjanjian harus disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum dicantumkan ke surat perjanjian yang akan dibuat.
Pihak yang terlibat dalam perjanjian harus telah dewasa dan dalam kondisi sehat, stabil, tak dalam pengaruh apapun.
Isi perjanjian harus jelas, mudah dimengerti, dan tak multitafsir atau gampang diplesetkan.
Isi perjanjian tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, kebiasaan serta susila yang berlaku di masyarakat.

3 comments:

  1. Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.

    ReplyDelete
  2. Sudah terlanjur bikin Surat pernyataan,,tetapi tidak ada saksi..legal kah status nya itu surat..?

    ReplyDelete
  3. Pada saat Orang tua kandung masih hidup, mereka membuat surat dengan menunjuk anak ke 3 dari lima bersaudara untuk merawat orang tua sampai meninggal namu anak ketiga tidak merawat orang tuanya dan setelah orang tuanya meninggal dunia, anak ke 3 ingin menguasai rumah milik orang tuanya... Apakah hal tersebut benar atau bagaimana menurut Hukum.

    ReplyDelete