Monday, April 7, 2014

Mengenal profesi keguruan

Dwi Cahyadi Wibowo, dkk

A.     Pengertian Profesi Keguruan
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak dipersiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalitas, mengacu pada kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Misalnya, seorang guru akan memberikan pelayanan baik kepada murid-muridnya.
Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development), baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “prajabatan” maupun latihan dalam jabatan (inservice training). Oleh karena itu profesionalisasi merupakan proses sepanjang hayat (life long) dan tidak pernah berakhir (never ending), selama seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofesional, bahkan mendekati jabatan profesi penuh. Pada saat sekarang, sebagian orang cenderung menyatakan guru sebagai suatu profesi, dan sebagian lagi tidak mengakuinya. Oleh sebab itu jabatan guru sebagian, tetapi bukan seluruhnya adalah jabatan profesional, namun sedang bergerak ke arah itu.


B.     Perlunya prosfesionalisasi dalam pendidikan
Bersedia atau tidak, setiap anggota profesi harus meningkatkat kemampuannya, demikian pula dengan keguruan, harus pula meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang optimal  kepada masyarakat.
Lebih khususnya lagi Sanusi et.al.(1991 : 23) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (bukan dilakukan secara asal saja),
1.      Subjek pendidikan adalah maanusia yang mmiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan yang dapat kdikembangkan sesuai dengan potensinya.
2.      Pendidikan dilakukan secara internasional yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.
3.      Teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4.      Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yani manusia yang mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.
5.      Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi terjadi dialog antara peserta didik  dengan pendidikan yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidikan agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyakat.
6.      Seiring terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimeni intrinsik) dengan misi instrumental perubahan yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu .

C.     Syarat-syarat profesi guru
1.      Kompetensi profesional : memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, maupun memiliki metode yang tetap serta  mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar.
2.      Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantab, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek.
3.      Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan komunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4.      Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.
Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah nyata memenuhi syarat-syarat berikut ini :
a.       Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
b.      Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
c.       Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
d.      Menerima perlindungan dan penghargaan  yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
e.       Menghayati kebebasan mngembangkan potensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.

D.    Organisasi Profesi Guru
Jabatan profesi hars mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru yang ada di Indonesia telah ada yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, (Hermawan S., 1989). Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986).

Empat misi utama PGRI :
1.      Misi politis/ideologis
2.      Misi persatuan/organisatoris
3.      Misi profesi
4.      Misi kesejahteraan



E.     Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Peranan profesi guru dalam program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Peranan profesional itu mencakup 3 bidang layanan yaitu layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.
Layanan instruksional merupakan tugas utama guru, sedangkan layanan administrasi dan layanan merupakan merupakan pendukung. Dijelaskan bahwa:
 pertama, penyelenggaraan proses belajar mengajar yang menempati porsi terbesar dari profesi keguruan. Tugas ini menuntut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu, kemampuan mengemas materi itu sesuai dengan latar belakang perkembangan dan tujuan pendidikan, serta menyajikan sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk menguasai dan mengembangkan materi itu dengan menggunakan kreativitasnya. 
Kedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadiyang akan berpengaruh terhadap keberhasilan berlajarnya.
Ketiga, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelola, apa peranan guru di dalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.

Secara konseptual dan umum, ruang lingkup kerja guru ini mencakup aspek-aspek (Johnson, 1980) :
a.       Kemampuan profesional mencakup :
1.      Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya.
2.      Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3.      Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran.
b.      Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Kemampuan personal (pribadi), mencakup :
1.      Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2.      Pemahaman pengahayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.

Ruang lingkup profesi guru dibagi ke dalam dua gugus, yaitu (Soedijarto, 1982) :
1.      Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional, mencakup hal-hal berikut  ini :
a.       Pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure, concepts and ways of knowing).
b.      Penguasaan bidang studi sebagai objek belajar.
c.       Pengetahuan tentang karakteristik/perkembangan belajar.
d.      Pengetahuan tentang berbagai model teori belajar (umum maupun khusus).
e.       Pengetahuan dan penguasaan berbagai proses belajar (umum maupun khusus).
f.        Pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g.       Pengetahuan tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi.
h.       Pengetahuan dan penghayatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i.         Pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar.
j.        Pengetahuan tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k.      Penguasaan teknik mengamati proses belajar mengajar.
l.         Penguasaan berbagai metode belajar.
m.     Penguasaan teknik menyusun instrumen penilaian kemajuan belajar.
n.       Penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar.
o.      Pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses belajar mengajar.
p.      Pengetahuan tentang sistem pendidikan sebagai bagian terpadu  dari sistem sosial.
q.      Penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses penngambilan keputusan.
2.      Gugus kemampuan profesional, mencakup :
a.       Merencanakan program belajar mengajar
1.      Merumuskan tujuan-tujuan instruksional.
2.      Menguraikan deskripsi satuan bahasan.
3.      Merancang kegiatan belajar mengajar.
4.      Memilih media dan sumber belajar.
5.      Menyusun instrumen evalusi.
b.       Melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar
1.      Memimpin dan membimbing proses belajar mengajar.
2.      Mengatur dan mengubah suasana belajar mengajar.
3.      Menetapkan dan mengubah urutan kegiatan belajar.
c.       Menilai kemajuan belajar
1.      Memberikan skor atas hasil evaluasi.
2.      Mentransformasikan skor menjadi nilai.
3.      Menetapkan rangking.
d.      Menafsirkan  dan memannfaatkan berbagai informasi  hasil penilaian dan penelitian untuk  memecahkan masalah profesional kependidikan.




 Dapat didownload di













No comments:

Post a Comment