Sebagai jabatan fungsional, Dosen mendapatkan juga tunjangan fungsional. Tunjangan fungsional berbeda setiap jenjangnya: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Berapa besaran tunjangan fungsional dosen?
Berikut tabel tunjangan fungsional dosen menurut Perpres 65 tahun 2007
Nah bagaimana jika kita bandingkan dengan tunjangan fungsional dari jabatan fungsional yang lain, dibawah ini saya sajikan beberapa data tunjangan fungsional darihttp://setagu.net/kenaikan-tunjangan-jabatan-fungsional/#more-2613:
1. Peneliti
Berdasarkan perpres 100 tahun 2012, inilah tunjangan fungsional peneliti:
2. Penyuluh Pertanian
Jenjang Jabatan Perpres 16/2013 Perpres 32/2007 Kenaikan
Utama 1.500.000 600.000 150%
Madya 1.260.000 550.000 129%
Muda 960.000 400.000 140%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 780.000 300.000 160%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 – –
3. Pengendali Organisme
Jenjang Jabatan Perpres 16/2013 Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.140.000 600.000 90%
Muda 870.000 400.000 118%
Pertama 510.000 270.000 89%
Penyelia 660.000 300.000 120%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 – –
4. Pengawas Benih Tanaman
Jenjang Jabatan Perpres 16/2013 Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 – –
5. Pengawas Bibit Ternak
Jenjang Jabatan Perpres 16/2013 Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
6. Medik Veteriner
Jenjang Jabatan Perpres 16/2013 Perpres 32/2007 Kenaikan
Utama 1.560.000 950.000 64%
Madya 1.350.000 660.000 105%
Muda 1.080.000 400.000 170%
Pertama 540.000 300.000 80%
7. Paramedik Veteriner
Jenjang Jabatan Perpres 16/2013 Perpres 32/2007 Kenaikan
Penyelia 810.000 300.000 170%
Pelaksana Lanjutan 480.000 265.000 81%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 – –
8. Pengawas Mutu Pakan
Jenjang Jabatan Perpres 16/2013 Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 220.000 36%
9. Analis Kepegawaian
Jenjang Jabatan Perpres 17/2013 Perpres 45/2007 Kenaikan
Madya 1.080.000 500.000 116%
Muda 840.000 375.000 124%
Pertama 480.000 275.000 75%
Penyelia 600.000 350.000 71%
Pelaksana Lanjutan 420.000 265.000 58%
Pelaksana Pemula 330.000 240.000 38%
10. Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan Perpres 18/2013 Perpres 49/2007 Kenaikan
Madya 1.380.000 – –
Muda 1.140.000 – –
Pertama 540.000 – –
Penyelia 840.000 550.000 53%
Pelaksana Lanjutan 510.000 300.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 220.000 36%
11. Penyuluh Kehutanan
Jenjang Jabatan Perpres 19/2013 Perpres 33/2007 Kenaikan
Madya 1.260.000 550.000 129%
Muda 960.000 400.000 140%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 780.000 300.000 160%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
12. Penata Ruang
Jenjang Jabatan Perpres 20/2013
Madya 1.260.000
Muda 960.000
Pertama 540.000
13. Penata Laboratorium Pendidikan
Jenjang Jabatan Perpres 21/2013
Madya 1.260.000
Muda 960.000
Pertama 540.000
Penyelia 780.000
Pelaksana Lanjutan 450.000
Pelaksana 360.000
14. Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jenjang Jabatan Perpres 22/2013
Madya 1.320.000
Muda 1.020.000
Pertama 540.000
15. Pustakawan
Jenjang Jabatan Perpres Nomor 71/ 2013 Perpres No 47/ 2007 Kenaikan
Pustakawan Utama 1.300.000 700.000 86%
Pustakawan Madya 1.100.000 500.000 120%
Pustakawan Muda 800.000 375.000 113%
Pustakawan Pertama 520.000 275.000 89%
Pustakawan Penyelia 700.000 350.000 100%
Pustakawan Pelaksana Lanjutan 420.000 256.000 64%
Pustakawan Pelaksana 350.000 240.000 46%
16. Pamong Belajar dan Penilik
Jenjang Besaran Kenaikan
Baru Lama Perpres No. 72 /2013 Perpres No 108/ 2007
Pamong Belajar Madya IV 1.000.000 345.000 190%
Pamong Belajar Muda III 750.000 272.000 176%
Pamong Belajar Pertama II 500.000 225.000 122%
Nah, ternyata tunjangan fungsional dosen ternyata jauh lebih kecil dibandingkan peneliti atau penyuluh pertanian dan tidak jauh berbeda dengan tunjangan jabatan fungsional lain baik yang bersifat keahlian maupun yang bersifat keterampilan. Karena sudah berumur cukup lama, sekitar enam tahun, rasanya perlu kiranya perpres 65 tahun 2007 ditinjau ulang dan besaran kenaikan tunjangan fungsional dosen dinaikkan, setidaknya besarannya setara dengan jabatan fungsional peneliti.
Bahkan Kepada PNS Dosen yang kepadanya diberikan penugasan tambahan memimpin sebuah perguruan tinggi sebagai:Rektor
Pembantur Rektor
- Dekan
- Pembantu Dekan
- Ketua Sekolah Tinggi
- Pembantu Ketua
- Direktur Politeknik
- Direktur Akademi
- Pembantu Direktur
diberikan tunjangan dosen dengan nominal yang lebih tinggi sebagai berkut:
BAGAIMANA PEMBAYARAN TUNJANGAN DOSEN?
Tunjangan Dosen dibayarkan secara rutin setiap bulan dan kepada dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya akan diberikan satu tunjangan Dosen.
TUNJANGAN DOSEN TIDAK DIBERIKAN KEPADA
a. Dosen tidak tetap atau Dosen Luar Biasa
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya
c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya dikarenakan sebab lain.
d. Dosen yang diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sampai saat ini tunjangan fungsional belum naik Pak...wehehehe
ReplyDelete