1. Pada prinsipnya nomor registrasi dosen adalah nomor identitas yang melekat pada pemegang
nomor registrasi yaitu pribadi dosen.
2. Penetapan dan pencabutan nomor registrasi dosen dilakukan oleh Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
3. Usulan pencabutan nomor registrasi dapat dilakukan oleh dosen, tutor, instruktur dan/atau
perguruan tinggi asal, dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pencabutan nomor registrasi yang diusulkan oleh dosen diantaranya berupa usulan
perpindahan nomor registrasi dosen dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi
lainnya.
5. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka untuk melakukan
perpindahan home base antar perguruan tinggi, antara lain diperlukan lolos butuh
(persetujuan) dari perguruan tinggi lamanya, dan surat keputusan (SK) persetujuan sebagai
dosen dari perguruan tinggi barunya (perguruan tinggi penerima). Jika perpindahan itu dari
dosen PTS, diperlukan rekomendasi dari Kopertis Wilayah setempat.
6. Dalam hal pemohon tidak mendapatkan lolos butuh dari perguruan tingginya, sementara tidak
ada ikatan perjanjian, dosen dimaksud (pemohon) dapat mengusulkan perpindahan home base
ke perguruan tinggi lain. Untuk itu pemohon harus membuat surat pernyataan bermeterai Rp.
6000,- bahwa perpindahannya tidak melanggar perjanjian (kesepakatan) kerja dan
bertanggung jawab sepenuhnya jika timbul masalah lain.
7. Usulan perpindahan home base dilakukan perguruan tinggi penerima secara on-line melalui
laman : forlap.ristekdikti.go.id dengan menu perubahan data dosen dengan melampirkan
seluruh persyaratan.
8. Untuk perpindahan home base antar PTS sebagaimana pada point 7, usulan perpindahan akan
divalidasi terlebih dahulu oleh Kopertis dimana perguruan tinggi penerima berada, sebelum
disetujui atau tidak disetujui oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
info lengkap https://drive.google.com/open?id=1JMQqN9IC0ER9Wuoe2hAFCx4fhb1GZ6Mi
Berikut contoh surat pindah homebase https://drive.google.com/open?id=1PEgRFVM3cvsTN02AfXeIbgBY2rC6l9Hk
Saluran Dwi Cahyadi Wibowo
Monday, February 12, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment